9/29/2007

Undang-undang PBB Konsolidasi - Bab 1

SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
UNDANG-UNDANG MENGENAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN


BAB I
KETENTUAN UMUM




Pasal 1 (UU No 12 Tahun 1985)



Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan :



















1.


Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya;


2.


Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan;


3.


Nilai Jual Obyek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Obyek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti;


4.


Surat Pemberitahuan Obyek Pajak adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data obyek pajak menurut ketentuan undang-undang ini;


5.


Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terhutang kepada wajib pajak;



Penjelasan Pasal 1


Angka 1


Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia.


Angka 2


Termasuk dalam pengertian bangunan adalah :































-


jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;


-


jalan TOL;


-


kolam renang;


-


pagar mewah;


-


tempat olah raga;


-


galangan kapal, dermaga;


-


taman mewah;


-


tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak;


-


fasilitas lain yang memberikan manfaat.


Angka 3


Yang dimaksud dengan :













-


Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara membandingkannya dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya.


-


Nilai perolehan baru, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek tersebut.


-


Nilai jual pengganti, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi objek pajak tersebut.


Angka 4


Cukup jelas


Angka 5


Cukup jelas

9/26/2007

Setting and Testing

Hi, bloggers.
This is a first post. We are on setting and testing everything needed to serve you. We'll be online soon. Please visit this blog as often as you can, we assure you will have a great time with our info. Thank you.
Team blog.